Selasa, 19 Agustus 2008

Likuidasi Dengan Kondisi Khusus: Sekutu Secara Pribadi Tidak Mampu

Likuidasi Sederhana dengan kondisi khusus meliputi 2 (dua) kondisi yaitu:
1. Sekutu Yang harus Menutup Modal Negatif Dengan Asset Pribadi dalam Kondisi tidak Mampu (Insolven).
2. Kas Yang Ada Tidak Mampu Untuk Melunasi Hutang kepada pihak ketiga


1) Sekutu yang modalnya bersaldo negatif akan tetapi tidak dapat ditutup dengan utang dan sekutu yang bersangkutan dalam keadaan tidak mampu untuk menyetor modal.

Rugi realisasi yang sangat besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila defisit lebih besar dibanding hutang persekutuan terhadap sekutu tersebut dan sekutu yang bersangkutan juga tidak mampu menyetor modal maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan modal sekutu lainnya yang masih mampu.

Langkah-langkah:
1. Realisasi nilai aktiva non-kas.
2. Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3. Pelunasan utang dagang kepada pihak ketiga.
4. Penutupan defisit dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5. Penutupan defisit yang dibebankan kepada masing-masing sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu tidak mampu.
Misal defisit B Rp 5000.000, prosentase rugi-laba A: B: C: D sebesar 15:20: 35: 30 maka:
A B C D

Modal sblm pembagian kas Utang kepada sekutu
6.000.000 (5.000.000) 7.000.000 21.000.000
Modal bersih sekutu
Defisit B ditanggung sekutu A, C, dan D. 6.000.000
15/80x 5juta=
(937.500) (5.000.000)

5.000.000 7.000.000
35/80 x 5juta=
(2.187.500) 21.000.000
30/80 x5 juta=
(1.875.000)
Saldo
Pembagian Kas________
Saldo Akhir 5.062.500
(5.062.500)
0 0
0 4.812.500
(4.812.500)
0 19.125.000
(19.125.000)
0

1. Penutupan defisit yang masih ada dengan hutang.
2. Pembagian kas.


2) Kas yang ada tidak cukup untuk melunasi hutang kepada pihak ketiga.

Rugi realisasi yang sangat besar dapat menyebabkan saldo realisasi banyak yang bernilai negatif dan bahkan kas yang diterima tidak mampu untuk menutup hutang kepada pihak ketiga. Bila hal ini terjadi maka hutang kepada pihak ketiga dapat ditutup dengan setoran kas sekutu yang mampu atau ditutup dengan hutang persekutuan kepada salah satu sekutu.

Langkah-langkahnya:
1. Realisasi nilai aktiva non-kas.
2. Membagi kerugian realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3. Pembayaran sebagian utang dagang kepada pihak ketiga.
4. Penutupan defisit dengan transfer dari pelunasan hutang sekutu.
5. Penutupan defisit sekutu yang tidak mampu dengan modal sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu tidak mampu. Misal defisit B Rp 5000.000, prosentase rugi-laba A: B: C: D sebesar 15: 20: 35: 30 maka:

A B C D

Modal sblm pembagian kas Utang kepada sekutu

6.000.000 (5.000.000) 7.000.000 21.000.000
Modal bersih sekutu
Defisit B ditanggung sekutu A, C, dan D. 6.000.000
15/80x 5 juta=
(937.500) (5.000.000)


5.000.000 7.000.000
35/80x 5juta=
(2.187.500) 21.000.000
30/80x 5 juta=
(1.875.000)
Saldo
Pembagian Kas 5.062.500
(5.062.500) 0 4.812.500
(4.812.500) 19.125.000
(19.125.000)
Saldo
0 0 0 0

1. Setoran kas dari sekutu yang saldonya defisit tetapi masih mampu karena sesuai karakteristik persekutuan yaitu unlimited liabilities (kewajiban tidak sebatas modal dan hutangnya).
2. Pelunasan sisa hutang dagang
3. Pembagian kas sekutu yang saldonya positif.

Contoh soal likuidasi:

Persekutuan MNOP dengan para sekutu M, N, O dan P membagi rugi-laba dengan rasio 10:20: 30:40. Pada awal tahun 1992 persekutuan tersebut sepakat untuk dilikuidasi.

Neraca Persekutuan adalah sebagai berikut:

AKTIVA

Kas
Piutang Dagang
Persediaan
Aktiva tetap

Total Aktiva

Rp. 30.000.000
Rp. 100.000.000
Rp. 125.000.000
Rp. 95.000.000

Rp. 350.000.000




PASIVA

Utang Dagang
Utang – P
Modal M
Modal N
Modal O
Modal P

Total Pasiva

Rp. 90.000.000
Rp. 15.000.000
Rp. 30.000.000
Rp. 50.000.000
Rp. 75.000.000
Rp. 90.000.000

Rp. 350.000.000

Realisasi aktiva non-kasnya sebesar Rp. 68.000.000, bila sekutu yang defisit tidak punya hutang sekutu tetapi dalam kondisi mampu (solven) maka buatlah laporan likuidasinya sebagai berikut:

Keterangan Dalam (000)
Kas Non-Kas Hutang Dag Hutang P M (10%) N (20%) O (30%)
Sebelum Realisasi 30000 320000 90000 15000 30000 50000 75000
Realisasi 68000 -320000 0 0 -25200 -50400 -75600
Saldo ssd realisasi 98000 0 90000 15000 4800 -400 -600
Pelunasan Htg Dag -90000 0 -90000 0 0 0 0
Saldo 8000 0 0 15000 4800 -400 -600
Penut. Defisit dg Htg Sekutu 0 0 0 -10800 0 0 0
Saldo 8000 0 0 4200 4800 -400 -600
Pembagian kas -8000 0 0 *)-3400 *)-4600 0 0
Saldo 0 0 0 800 200 -400 -600
Setoran kas O u/ tutup defisit 600 0 0 0 0 0 600
Saldo 600 0 0 800 200 -400 0
Setoran kas N u/ tutup defisit 400 0 0 0 0 400 0
Saldo 1000 0 0 800 200 0 0
Pembagian sisa kas -1000 0 0 -800 -200 0 0
Sisa 0 0 0 0 0 0 0


*) defisit = 400 + 600=1000 *) defisit = 400 + 600=1001
1000x 40% . =800 1000x 10% . = 200
(100%-(20%+30%)) (100%-(20%+30%))
4200-800 = 3400 4800-200 = 4600


Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, silakan anda mengerjakan latihan berikut ini !

1). Jelaskan perbedaan antara sekutu yang dalam kondisi mampu dengan sekutu dalam kondisi tidak mampu!
2). Sebutkan 2 kasus yang dapat menunjukkan bahwa sekutu dianggap dalam kondisi tidak mampu!
3) Apabila sekutu yang harus menyetor modal secara pribadi dalam keadaan tidak mampu maka apa yang harus dilakukan sekukan sekutu lainya?.
4). Bagaimana likuidasi dilakukan apabila kas yang ada tidak cukup untuk melunasi utang kepada ketiga ?.
5). Proses apa saja yang harus dilalui sebelum melakukan penghitungan modal bersih dalam kondisi sekutu yang tidak mampu!.
6) Menutup modal bersih persekutuan, hutang pihak ketiga, hutang sekutu yang tidak dapat ditutup dengan kas maka harus ditutup dengan harta pribadi sekutunya. Hal ini termasuk karakteristik apa dalam persekutuan?

Tidak ada komentar: